Kepala Dinas Pertanian: Ir. Marianus Alexander
Alamat Dinas Pertanian: Jl. Diponegoro
TUGAS :
Melaksanakan, membina dan mengkoordinasikan kegiatan penyelengaraan pemerintah bidang pertanian dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah daerah
FUNGSI :
a. Memvalidasi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pertanian berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan Kebijakan Bupati serta masukan dari komponen masyarakat untuk menjadi pedoman
penyusunan kinerja tahunan;
b. Memvalidasi rencana kegiatan Dinas Pertanian berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) dan kegiatan tahun
sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD serta Pejabat Fungsional agar
terjalin kerjasama yang baik dan saling menunjang;
d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPT serta Pejabat
Fungsionalberdasarkan rencana kerja guna mengetahui permasalahannya agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan
yang berlaku;
e. Mengendalikan, membina dan membimbing urusan kesekretariatan agar lebih efisien dan efektif;
f. Merumuskan rencana kebijakan bidang pertanian meliputi Kesekretariatan, Tanaman Pangan, Hotikultura, Peternakan,
Perkebunan, Prasarana dan Sarana Pertanian serta Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pertanianyang mandiri dan sejahtera;
g. Merencanakan dan menentukan penerimaan dan pendapatan daerah bidang pertanian berdasarkan ketentuan dan
peraturan yang berlaku untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD);
h. Mengkoordinasikan kerjasama bidang pertaniandengan instansi/lembaga dan pihak terkait lainnya baik pusat maupun
daerah dalam rangka sinkronisasi program;
i. Merencanakan pembentukan dan perwilayahan areal pertaniansebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan;
j. Mengendalikan pemanfaatan lahan dan air bidang pertanianuntuk menjamin keberlanjutan usaha pertanian;
k. Melakukan pengawasan perbenihan/bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian sesuai standar dan aturan yang
berlaku untuk menjamin penggunaan sarana produksi;
l. Melakukan pembinaan dan pengawasan pembiayaan, teknis budidaya, sarana usaha dan perijinan usaha pertanian
untuk pengembangan pertanian;
m. Melakukan pembinaan dan pengawasan usaha budidaya,panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil
pertanianuntuk pencapaian sasaran program dan kegiatan;
n. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pertanian berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengetahui
kegagalan dan permasalahannya serta menetapkan solusinya;